FulNadi .
Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) Merupakan Program Takaful yang menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai sarjana.
Kelebihan dari FulNadi adalah dari banyaknya manfaat bagi peserta (orang tua) yang berencana untuk memastikan biaya pendidikan anaknya bisa terpenuhi, Insya Allah . Beberapa Manfaat-nya, yakni :
1. Asuransi Kematian.
Bila peserta (orang tua) Meninggal dalam masa perjanjian maka :
a. Polis bebas premi.
b. Ahli Waris mendapatkan Santunan sebesar 50% dari MTA( Manfaat Takaful Awal).
c. Nilai Tunai ( Saldo Dana Peserta yang ada di Rekening Tabungan Peserta).
d. Untuk Anak Penerima Hibah tetap akan mendapatkan :
1. Tahapan Masuk Sekolah (TK,SD,SMP,SMA,PT)
2. Beasiswa setiap tahun sejak anak sekolah s/d Perguruan Tinggi.
2. Asuransi Kecelakaan.
Bila peserta (orang tua) Meninggal karena Kecelakaan dalam masa perjanjian maka :
a. Polis bebas premi.
b. Ahli Waris mendapatkan Santunan sebesar 100% dari MTA (Manfaat Takaful Awal).
c. Nilai Tunai ( Saldo Dana Peserta yang ada di Rekening Tabungan Peserta).
d. Untuk Anak Penerima Hibah tetap akan mendapatkan :
1. Tahapan Masuk Sekolah (TK,SD,SMP,SMA,PT)
2. Beasiswa setiap tahun sejak anak sekolah s/d Perguruan Tinggi.
3. Asuransi Cacat Tetap Total.
Bila peserta (orang tua) Cacat Tetap Total karena Kecelakaan dalam masa perjanjian maka :
a. Polis bebas premi.
b. Ahli Waris mendapatkan Santunan sebesar 50% dari MTA (Manfaat Takaful Awal).
c. Nilai Tunai ( Saldo Dana Peserta yang ada di Rekening Tabungan Peserta).
d. Untuk Anak Penerima Hibah tetap akan mendapatkan :
1. Tahapan Masuk Sekolah (TK,SD,SMP,SMA,PT)
2. Beasiswa setiap tahun sejak anak sekolah s/d Perguruan Tinggi.
4. Dana pendidikan s/d Perguruan Tinggi.
Jika peserta (Orang Tua) dan penerima hibah (Anak) hidup s.d akhir perjanjian, akan diberikan :
a. Tahapan Masuk Sekolah (SD,SMP,SMA,PT)
b. Beasiswa setiap tahun, selama 4th di PT.
Jika tahapan yg jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah tahapan pada saat di Perguruan Tinggi (PT).
5. Asuransi Kematian Anak.
Jika Anak sebagai Penerima Hibah Meninggal dalam masa perjanjian atau sampai 4 thn setelah masa perjanjian berakhir, kepada peserta/ahli warisnya akan diberikan Santunan Duka sebesar 10% dari Manfaat Takaful Awal (Premi x Masa Perjanjian).
6. Peserta(Orang Tua) mengundurkan diri.
Jika Peserta (Orang Tua) Mengundurkan Diri dalam masa perjanjian , dana yang telah disetor “tidak hangus” melainkan kepadanya akan diberikan :
Seluruh saldo rekening tabungan yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasi dana dari rekening tabungan (mudharabah).
7. Peserta (Orang Tua) Mendapat Musibah saat Anak di PT.
Jika Peserta (Orang Tua) mengalami Musibah dalam masa 4 tahun setelah perjanjian berakhir :
A. Untuk Ahli Waris mendapatkan :
1. Saldo Rekening Tabungan (Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan).
2. Saldo Rekening Tabungan ditambah santunan sebesar 50% MTA (meninggal karena kecelakaan).
B. Untuk Anak Penerima Hibah :
Tetap menerima beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di PT.
8. Nilai Tahapan yang akan Diterima.
TK = 10% MTA
SD = 10% MTA
SMP = 15% MTA
SMA = 20% MTA
PT = 40% MTA
* MTA = Manfaat Takaful Awal