Bila dihubungkan dengan masalah qadha dan qadar atau takdir, banyak kalangan yang menganggap bahwa ber-asuransi seakan melawan takdir Allah dan mengurangi tawakkal kepada Allah.
Untuk menjelaskan tentang hal tersebut, dirasa perlu untuk mendudukan secara jelas apa yang dimaksud dengan berasuransi dan kaitannya dengan masalah takdir, khususnya yang berhubungan dengan masalah kematian.
Dalam pandangan Islam, kematian adalah urusan Allah dan manusia tidak memiliki kemampuan sekecilpun untuk memajukan ataupun menunda kematian itu. Yang bisa manusia lakukan hanya mengantisipasi dampak finansial yang timbul bila kematian itu datang, khususnya bila yang meninggal itu adalah pencari nafkah utama.Yang diasuransikan bukanlah jiwanya tetapi adalah meminimalkan resiko finansial sepeninggal almarhum. Dengan berasuransi, diharapkan keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum akan mendapatkan manfaat finansial yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal seperti saat almarhum masih ada ditengah mereka. Yang meninggal hanya akan membawa kain kafan dan menghabiskan “sedikit” biaya untuk pengurusan pemakamannya.
Allah sendiri meminta manusia untuk berikhtiar dengan hidup penuh rencana dan strategi. Perencanaan itu termasuk dalam mencari nafkah, menggunakan maupun dalam rangka mengantisipasi terjadinya musibah di masa depan.
Adapun cara yang biasanya dilakukan manusia dalam mengantisipasi musibah adalah dengan menabung ataupun meminjam dari handai tolan saat musibah tersebut terjadi. Kekurangannya adalah, nilai tabungan itu bisa saja terlalu kecil saat musibah itu datang ataupun dana pinjaman yang tidak selalu tersedia saat dibutuhkan karena bantuan maupun pinjaman kerabat umumnya adalah secara sukarela. Saat itulah, manusia dituntut untuk mengupayakan cara lain misalnya secara bersama-sama saling bantu membantu, saling menjamin dan saling menanggung.
Dengan paradigma ini, berasuransi bukanlah suatu upaya melawan takdir, tetapi merupakan suatu ikhtiar dan hidup dengan penuh perencanaan sesuai anjuran Allah. Yang dilarang adalah bila asuransi itu dijadikan sebagai tempat bergantung yang mengurangi bahkan menghilangkan tawakkal kepada Allah. Berikhtiar dengan berasuransi dan sisanya, serahkan kepada Allah (tawakkal).