FulNadi .

Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) Merupakan Program Takaful yang menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai sarjana.
Kelebihan dari FulNadi adalah dari banyaknya manfaat bagi peserta (orang tua) yang berencana untuk memastikan biaya pendidikan anaknya bisa terpenuhi, Insya Allah . Beberapa Manfaat-nya, yakni :

1. Asuransi Kematian.

Bila peserta (orang tua) Meninggal dalam masa perjanjian maka :

a. Polis bebas premi.

b. Ahli Waris mendapatkan Santunan sebesar 50% dari MTA( Manfaat Takaful  Awal).
c. Nilai Tunai ( Saldo Dana Peserta yang ada di Rekening Tabungan Peserta).
d. Untuk Anak Penerima Hibah  tetap akan mendapatkan :
1. Tahapan  Masuk Sekolah (TK,SD,SMP,SMA,PT)
2. Beasiswa setiap tahun sejak anak sekolah s/d Perguruan Tinggi.

2. Asuransi Kecelakaan.

Bila peserta (orang tua)  Meninggal karena Kecelakaan dalam masa perjanjian maka :
a. Polis bebas premi.
b. Ahli Waris mendapatkan Santunan sebesar 100% dari MTA (Manfaat Takaful Awal).
c. Nilai Tunai ( Saldo Dana Peserta yang ada di Rekening Tabungan Peserta).
d. Untuk Anak Penerima Hibah  tetap akan mendapatkan :
1. Tahapan  Masuk Sekolah (TK,SD,SMP,SMA,PT)
2. Beasiswa setiap tahun sejak anak sekolah s/d Perguruan Tinggi.

3. Asuransi Cacat Tetap Total.

Bila peserta (orang tua)  Cacat Tetap Total karena Kecelakaan dalam masa perjanjian maka : (more…)

Ahmad, sebut saja demikian namanya terkejut ketika mendengar temannya yang baru saja ikut asuransi syariah mendapat jumlah Uang Pertanggungan sangat besar (menurut Ahmad) dengan premi yang sangat kecil. Ahmad merasa bahwa uang premi yang dia setorkan tidak beda jauh dengan premi yang dibayarkan oleh temannya tersebut, tapi kok UP yang didapatkan jauh berbeda.

Setelah tanya sana sini, ternyata produk yang diambil oleh Ahmad adalah produk lama dan itupun sudah 5 tahun yang lalu. Selama 5 tahun tersebut telah banyak perkembangan yang terjadi baik dari segi keuangan dan karir Ahmad, juga dari perkembangan produk asurans. Ternyata, dalam 5 tahun tersebut, Ahmad tidak pernah mereview kembali produk asuransi yang dimilikinya. Setiap agen asuransi yang datang menawarinya produk, selalu dijawabnya bahwa dia telah memiliki polis. Dia tidak pernah mau sejenak mendengarkan penjelasan dari agen tersebut ataupun menengok polis yang dimilikinya yang tersimpan rapi di laci mejanya di rumah. (more…)

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL

No Prinsip Asuransi Konvensional Asuransi Syariah
1 Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung

Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru

2 Asal Usul Dari masyarakat babylonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Llyod Of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hokum Islam dan tertuang dalam konstitusi Madinah
3 Sumber Hukum Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hokum dalam syariah islam adalah Al Qur’an, Sunnah atau kebiasaan rasul , Ijma, fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Tradisi dan mashalih Mursalah
4 “Maghrib” ( Maisir, Gharar, dan Riba) Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba : hal yang diharamkan dalam muamalah Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir dan Riba
5 DPS ( Dewan Pengawas Syariah ) Tidak ada sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’. Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
6 Akad Akad Jual Beli Akad Tabarru dan akad Tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah , syirkah, dan sebagainya )
7 Jaminan / Risk (Resiko ) Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.
8 Pengelolaan Dana Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life) Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
9 Investasi Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haram-nya objek atau system investasi yang digunakan. Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.
10 Kepemilikan Dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk kontribusi , merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
11 Unsur Premi Unsur Premi terdiri dari : table mortalita, bunga , biaya-biaya asuransi Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru , dan tabungan ( yang tidak mengandung unsure riba). Tabarru juga dihitung dari table mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik.
12 Loading (Biaya) Loading pada asuransi konvensional  cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). Pada sebagian asuransi syariah , loading (komisi agen, biaya) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Tapi, sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk.
13 Sumber Pembayaran Klaim Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan , sebagai konsekwensi penaggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta tidak mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.
14 Sistem Akuntansi Menganut konsep akuntansi accru-al basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan asset, expense, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan dating. Menganut konsep akuntansi cash basis. Mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi dimasa yang akan dating. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu.
15 Keuntungan (Profit) Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus underwriting , komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan , tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
16 Visi dan Misi Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial. Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah , misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat (social ).

Sumber : Asuransi Syariah : Life and General : Konsep dan Sistem Operasional , Syakir Sula

“Safitri, ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Depok, Jawa Barat, tidak habis pikir. Nilai tabungannya yang sekitar Rp 4 juta sudah dua bulan ini terus merosot saldonya. Padahal, ia menabungkan uangnya di bank semata-mata untuk mendapatkan bunga sehingga uangnya beranak-pinak.

“Kalau begini caranya, mending uangnya saya simpan di celengan atau di bawah bantal,” kata ibu tiga anak ini menggerutu.”

Dikutip dari “Kompas, 14 April 2009, Perbankan: Penabung kecil pun terkecoh”.

Kita mungkin masih ingat dengan lagu “Ayo Menabung” karya Titik Puspa yang mengajak kita untuk terbiasa dengan menabung. Saat lagu itu dibuat, minat rakyat Indonesia untuk menabung masih sangat kurang sehingga dengan menciptakan lagu tersebut diharapkan orang terbiasa dengan menabung di bank dan bukan menaruhnya di bantal saja.

(more…)

Bila dihubungkan dengan masalah qadha dan qadar atau takdir, banyak kalangan yang menganggap bahwa ber-asuransi seakan melawan takdir Allah dan mengurangi tawakkal kepada Allah.

Untuk menjelaskan tentang hal tersebut, dirasa perlu untuk mendudukan secara jelas apa yang dimaksud dengan berasuransi dan kaitannya dengan masalah takdir, khususnya  yang berhubungan dengan masalah kematian.

Dalam pandangan Islam, kematian adalah urusan Allah dan manusia tidak memiliki kemampuan sekecilpun untuk memajukan ataupun menunda kematian itu. Yang bisa manusia lakukan hanya mengantisipasi dampak finansial yang timbul bila kematian itu datang, khususnya bila yang meninggal itu adalah pencari nafkah utama.Yang diasuransikan bukanlah jiwanya tetapi adalah meminimalkan resiko finansial sepeninggal almarhum. Dengan berasuransi, diharapkan keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum akan mendapatkan manfaat finansial yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal seperti saat almarhum masih ada ditengah mereka. Yang meninggal hanya akan membawa kain kafan dan menghabiskan “sedikit” biaya untuk pengurusan pemakamannya.

(more…)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.